Monev Ditjenpas Dorong Integrasi SPPT-TI di UPT Pemasyarakatan Maluku
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar

Tekforma Ditjenpas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kota Ambon, Rabu (6/8). (Web_Ditjenpas)
PAStime News, Ambon – Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kota Ambon, Rabu (6/8). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses peradilan pidana serta memastikan sistem berjalan efektif, efisien, dan terintegrasi.
Tim Supervisi Teknis mengecek jaringan, aplikasi terintegrasi seperti SDP, keamanan data, dan dashboard TI di Lapas, Rutan, dan Bapas.
Evaluasi juga mencakup kesiapan petugas dalam pengelolaan sistem, serta pemberian pengarahan teknis kepada operator SDP dan petugas registrasi.
Ketua Tim Monev Tekforma Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Farid Harselino Tilaar, menyatakan kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi kendala di lapangan dan memberi rekomendasi perbaikan. “Kami memastikan sistem berjalan sesuai harapan, serta mencari solusi atas hambatan teknis yang ada,” ujarnya.
Kakanwil Maluku, Ricky Dwi Biantoro, berharap monev ini memperkuat integrasi data antar-instansi dan meningkatkan akurasi pengelolaan SDP.
“Dengan supervisi rutin, SPPT-TI dapat terus di kembangkan agar proses peradilan pidana berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat,” tegasnya.
Monev ini wujud komitmen Direktorat Pemasyarakatan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri serta Asta Cita Presiden RI.
- Penulis: Adilman Zai