Optimalkan Layanan-Penerimaan Pajak, Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 39

Optimalkan Layanan Penerimaan Pajak Akhir Tahun
Jakarta, PAStime News – Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan seluruh pegawai tidak mengambil cuti tahunan sepanjang Desember 2025. Instruksi ini berlaku demi mendukung kelancaran layanan serta pengamanan target penerimaan pajak di akhir tahun.
Pengetatan Cuti Demi Menjaga Target Penerimaan dan Kualitas Layanan Publik Akhir Tahun
Akhir tahun menjadi fase penting penerimaan negara. Maka, kebutuhan tenaga layanan pajak terus meningkat pada Desember. Karena itu, pimpinan unit wajib menjaga kesiapan operasional secara penuh. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen DJP dalam melindungi stabilitas penerimaan negara. Selanjutnya, layanan publik tetap berjalan optimal meski permintaan wajib pajak meningkat tajam.
Selain itu, pengamanan target harus dilakukan terstruktur agar penerimaan tercapai tanpa gangguan. Mekanisme cuti tetap memperhatikan hak pegawai, tetapi pelayanan publik mendapat prioritas. Dengan demikian, momentum penerimaan dapat dijaga secara maksimal hingga penutupan tahun fiskal.
Instruksi tersebut tertuang dalam Nota Dinas ND-338/PJ/PJ.01/2025, di tandatangani 2 Desember 2025.
Cuti hanya di perbolehkan untuk hari besar keagamaan atau keadaan mendesak.
Pimpinan unit di minta memastikan tidak ada pegawai mengajukan cuti Desember. Tujuannya, pelayanan perpajakan tetap lancar sampai akhir tahun.
Kebijakan berlaku sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
DJP juga meminta kepala unit menilai kinerja sebelum menyetujui cuti.
Pertimbangan di lakukan berdasarkan kondisi pekerjaan setiap bagian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, membenarkan pengaturan cuti akhir tahun.
Ia menegaskan kebijakan ini administratif dan rutin di lembaga pemerintah.
“Pada periode krusial, kami menjaga pelayanan publik tetap optimal. Hak cuti pegawai juga tetap kami hormati,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menekankan fokus DJP menjaga penerimaan negara tetap terpelihara.
Nota dinas di sebut sebagai dokumen internal manajemen kepegawaian.
Dokumen internal mengatur penjadwalan pegawai demi layanan tetap berjalan.
Hal tersebut menjadi praktik rutin setiap akhir tahun.
Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.459,03 triliun.
Angkanya terkontraksi 3,9 persen karena restitusi naik 36,4 persen.
Namun, penerimaan pajak bruto mencapai Rp 1.799,55 triliun dan tumbuh 1,8 persen.
Pertumbuhan ini tetap menjadi modal positif dalam menjaga penerimaan negara.
- Penulis: Husni
