Pemerintah Tetapkan Kriteria Bansos 2026 Berbasis Desil
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 34

Pemerintah Tetapkan Kriteria Bansos 2026 Berbasis Desil (Dok. Istimewa)
Melalui pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN, pemerintah memprioritaskan bansos 2026 bagi desil terbawah guna meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan PKH mencakup terdaftar dalam Daftar Teman Sejawat, merupakan Warga Negara Indonesia yang sah, bukan Aparatur Sipil Negara, serta masuk ke dalam kelompok sasaran khusus.
Selanjutnya, Bantuan Pangan Non Tunai di tujukan kepada keluarga desil 1 hingga 5 dengan jumlah kuota sekitar 18,2 juta keluarga.
Selain itu, bantuan BPNT lebih dulu di berikan kepada keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan jenis lainnya.
Selanjutnya, bantuan iuran BPJS PBI mencakup masyarakat dari desil 1 sampai desil 5. Jumlah penerima sekitar 96,8 juta orang.
Namun ke depan, pemerintah berencana untuk memperjelas target PBI. Rencana ini terutama pada kelompok desil 1 hingga 4.
Sementara itu, penerima bantuan KLJ khusus di DKI Jakarta harus berusia setidaknya 60 tahun dan memiliki tempat tinggal yang tetap.
Selain itu, penerima Kartu Layanan Jasa (KLJ) harus terdaftar dalam Daftar Penduduk Miskin Sekitar (DTKS). Selanjutnya, mereka tidak menerima bantuan sosial yang memiliki nilai sama.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kuota bantuan sosial terbatas dan tidak secara otomatis di terima oleh seluruh keluarga yang berada di desil tertentu.
Berikutnya, rentang desil di gunakan untuk meminimalkan kesalahan dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Pada tahun 2026, prioritas penyaluran di lakukan kepada PKH desil 1, sembako untuk desil 1 hingga 2, serta PBI JKN untuk desil 1 hingga 4.
Akhirnya, pemerintah terus memperbarui data agar bantuan sosial tepat sasaran dan dapat mencapai masyarakat yang paling membutuhkan.
- Penulis: Husni
