Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meresmikan kebijakan ini yang mulai berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025. Pemerintah Kab.Bogor memberikan diskon 100% untuk PBB-P2 tahun 1994–2011, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025 terlebih dahulu.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menghapus seluruh denda pajak dan membebaskan permanen PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan hingga Rp100.000.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang memiliki ketetapan pajak kecil.
Ia menyebut jumlah wajib pajak terdampak cukup besar, sehingga kebijakan ini diharapkan langsung meringankan masyarakat yang membutuhkan.
Adi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti bank BJB, BRI, BCA, marketplace, dan minimarket terdekat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan perhatian serius dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan dan keringanan pembayaran pajak.