Kegiatan penggeledahan berlangsung di kamar hunian F.04, di pimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Tama Surakhman, dengan melibatkan pejabat struktural serta petugas dari unsur pengamanan dan staf lapas.
Seluruh personel secara serentak melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh di dalam kamar hunian, dapur, hingga area sekitar blok. Tak hanya ruangan, pemeriksaan badan terhadap warga binaan juga di lakukan secara humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan, antara lain:
-
Senjata tajam rakitan
-
Kipas angin
-
Charger
-
Sendok stainless
-
Terminal listrik
-
Blower
Semua barang yang di temukan langsung di data, di amankan, dan di musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga lingkungan lapas tetap kondusif dan bebas dari gangguan keamanan, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan handphone secara ilegal.
“Penggeledahan insidentil ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan dini,” ujar Kalapas.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Di harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi aturan serta memperkuat budaya disiplin di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

