Peserta JKN Bisa Naik Kelas Perawatan Lewat Skema CoB
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

Peserta JKN Bisa Naik Kelas Perawatan Lewat Skema CoB(Dok.Istimewa)
PAStime News, JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema CoB ini memungkinkan peserta JKN dengan asuransi tambahan mendapat layanan kesehatan dengan biaya di tanggung bersama BPJS dan asuransi tambahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan skema CoB sesuai Perpres 82 Tahun 2018 untuk mencegah pembiayaan ganda layanan kesehatan.
“Koordinasi di lakukan BPJS Kesehatan dengan PT Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, seperti asuransi kesehatan tambahan,” kata Rizzky kepada Kontan, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, CoB berlaku saat peserta JKN rawat inap di rumah sakit mitra BPJS dan ingin naik kelas perawatan. Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan kelas bisa di lakukan jika rumah sakit bekerja sama dengan asuransi tambahan peserta.
“Misalnya, hak kelas peserta adalah Kelas 2 dan peserta naik ke Kelas 1. Selisih biaya INA CBG antara Kelas 1 dan Kelas 2 dapat di bayarkan oleh asuransi tambahan, sedangkan BPJS Kesehatan membayar biaya INA CBG Kelas 2 sesuai hak peserta,” jelas Rizzky.
Skema ini juga berlaku untuk rawat jalan di poli eksekutif rumah sakit rekanan BPJS. “Jika peserta JKN dilayani di poli eksekutif, rumah sakit bisa menagihkan selisih biaya hingga Rp400.000 ke asuransi tambahan,” jelas Rizzky.
Dengan skema ini, peserta JKN tetap mendapat layanan sesuai haknya meski memilih naik kelas perawatan.
Selisih biaya kenaikan kelas perawatan bisa di tanggung asuransi tambahan peserta sesuai kesepakatan dengan rumah sakit. Namun, Rizzky menegaskan bahwa skema CoB tidak berlaku untuk peserta JKN kelas 3.
“Skema KAPJ tidak berlaku untuk Peserta JKN Kelas 3 karena mereka mendapat bantuan penuh atau sebagian dari pemerintah,” jelasnya.
- Penulis: Adilman Zai