Reformasi Birokrasi Dorong Transformasi Lapas: Dari Penjeraan Menuju Pembinaan Produktif Menuju Indonesia Bebas Residivisme
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 53

Reformasi birokrasi mendorong transformasi sistemik dalam lembaga pemasyarakatan untuk mengurangi residivisme. (Dok: Istimewa)
PAStime News, Jakarta – Reformasi birokrasi di Indonesia kini tidak lagi sekadar pembenahan administratif. Namun, telah berkembang menjadi katalisator perubahan sistemik dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Melalui berbagai inisiatif strategis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mengatasi hambatan yuridis, kultural, dan teknis yang selama ini membayangi dunia pemasyarakatan.
Transformasi ini menjadi bagian integral dari pelaksanaan kebijakan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terutama pada misi reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Paradigma lama yang menitikberatkan pada “penjeraan” kini bergeser menuju pendekatan pembinaan berkelanjutan. Lapas tak lagi sekadar tempat penghukuman, melainkan pusat rehabilitasi dan pembentukan sumber daya produktif.
Pendekatan baru ini fokus pada program-program yang mendorong produktivitas warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tujuannya adalah agar mampu memutus rantai kejahatan dan mengurangi tingkat residivisme secara signifikan.
Program pembinaan kini mencakup berbagai sektor. Seperti pertanian (sawah dan kebun anggur), perikanan (kolam udang), peternakan sapi dan domba, serta industri kreatif seperti batik, cukli, konblok, dan jahitan. Hasil dari kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tetapi juga modal usaha bagi WBP setelah bebas.
Salah satu langkah konkret reformasi Kemenimipas adalah pemindahan besar-besaran WBP berisiko tinggi, termasuk bandar narkoba, ke Lapas Super Maksimum Nusa Kambangan. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 1.300 narapidana high-risk telah di pindahkan. Ini termasuk tambahan 196 orang pada Agustus dari Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Jambi.
Langkah strategis ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkoba di dalam penjara. Selain itu, menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif dan terkontrol.
Transformasi lapas turut di perkuat melalui di gitalisasi sistem pemasyarakatan. Kini, pengawasan terhadap aktivitas WBP dilakukan secara real-time. Ini meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan memastikan transparansi operasional.
Selain itu, pemisahan narapidana berdasarkan tingkat risiko telah mengurangi potensi kekerasan. Juga, menghentikan praktik lama di mana pengguna narkoba ditempatkan bersama pengedar dan bandar besar.
Kemenimipas juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petugas lapas. Melalui pelatihan dan sertifikasi, efisiensi dan akuntabilitas meningkat signifikan sepanjang triwulan I–III tahun 2025. Reformasi birokrasi kini menjadi fondasi bagi pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar prosedur administratif.
Dengan berbagai pencapaian tersebut, sistem pemasyarakatan Indonesia kini tidak lagi berfungsi sebagai “pasar terbuka”. Mereka telah bertransformasi menjadi pusat pembinaan produktif. Aktivitas harian WBP diisi dengan kegiatan bermakna, mengurangi kebosanan yang selama ini menjadi pemicu residivisme. Langkah-langkah ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia yang adil, manusiawi, dan bebas dari kejahatan berulang.
Transformasi besar di bawah reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan kebijakan. Hal tersebut melainkan pergeseran paradigma menuju sistem pemasyarakatan modern yang berdampak nyata. Dengan strategi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, Kemenimipas terus memastikan bahwa setiap WBP memiliki kesempatan kedua untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.
Lapas kini bukan hanya simbol penghukuman, melainkan pusat pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik. Hal ini berlaku bagi warga binaan, bagi bangsa, dan bagi masa depan Indonesia.
- Penulis: mamang
