Beri Hadiah Kemerdekaan Narapidana: Kanwil Ditjenpas Sulteng Matangkan Persiapan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Memperingati HUT ke 80 RI Kanwil Ditjenpas Sulteng persiapkan pemberian remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi narapidana dan anak binaan.
PAStime News, Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mulai mengintensifkan koordinasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia. Salah satu agenda penting yang tengah di persiapkan adalah pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan, termasuk Remisi Umum, Tambahan, hingga Remisi Dasawarsa.
Rapat koordinasi yang di gelar secara hybrid pada Senin (21/7/2025) menjadi ruang konsolidasi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulteng. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng, Bagus Kurniawan, yang menekankan bahwa pemberian hak bagi warga binaan bukan sekadar rutinitas tahunan, tapi merupakan amanah undang-undang yang menuntut akurasi dan tanggung jawab penuh.
“Remisi dan PMP bukan hanya soal angka, tapi soal penghargaan atas perubahan perilaku. Kita tidak bisa main-main dengan hal ini. Setiap proses harus sesuai aturan, tuntas secara administratif dan substantif,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, seluruh usulan Remisi dan PMP wajib di proses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Bagi Bagus, digitalisasi bukan sekadar tren, tetapi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas, kecepatan, serta transparansi layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, juga di bahas teknis pelaksanaan Upacara Penyerahan PMP Anak yang akan di gelar di LPKA Palu pada 23 Juli 2025 mendatang. Bagus menekankan pentingnya perencanaan detail, sinergi lintas sektor, serta pelibatan mitra kerja agar acara tersebut berjalan khidmat namun bermakna.
Ia juga mengingatkan para Kepala UPT untuk menjalin komunikasi aktif dengan para kepala daerah. Ia menyebut partisipasi Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam penyerahan Remisi 17 Agustus bukan sekadar simbolis, tapi bagian dari narasi keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan.
“Ini bukan soal seremoni. Hadiah kemerdekaan itu punya makna besar bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana. Kita harus jaga agar proses pemberiannya bersih, jujur, dan menyentuh nilai-nilai keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagus juga menyinggung aspek keamanan dan ketertiban yang tetap harus di jaga menjelang hari besar nasional. Ia minta peringatan 17 Agustus di isi kegiatan positif yang selaras budaya lokal, tetap dengan prinsip kehati-hatian.
“Kita ingin tunjukkan bahwa layanan pemasyarakatan bisa di jalankan secara profesional, berintegritas, dan menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Bukan hanya bagi warga binaan, tapi juga untuk masyarakat yang menyaksikan prosesnya,” pungkas Bagus Kurniawan.
Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
- Penulis: Adilman Zai