Remisi Merdeka: 53 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Bebas
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke-80 RI melakukan sujud syukur karena mereka bisa langsung pulang kerumah dan berkumpul dengan keluarga, Minggu (17/8/2025) (RRI/Saadatuddaraen)
PAStime News, Tangerang – Sebanyak 2810 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memperoleh remisi terkait HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 53 di antaranya langsung bebas dan kembali kepada keluarganya masing-masing.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyerahkan langsung surat keputusan (SK) remisi tersebut kepada para napi. Ini di lakukan setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI di sana.
Selain remisi umum, tahun ini juga di berikan remisi dasawarsa. “Ini khusus di berikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujar Yogi, Minggu (17/8/2025).
Rinciannya, 1.219 narapidana menerima remisi umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa. Sedangkan narapidana yang langsung bebas terdiri dari 29 penerima remisi umum dan 24 penerima remisi dasawarsa.
Kemudian 15 narapidana penerima remisi umum akan menjalani subsider. Demikian pula 10 narapidana penerima remisi dasawarsa yang juga bakal menjalani subsider.
Menurut Yogi, pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah. “Ini merupakan apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, terukur, dan telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menyebutkan persyaratan untuk menerima remisi tersebut. “Mereka harus memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta berkelaluan baik selama menjalani pembinaan,” katanya.
- Penulis: Adilman Zai