Ribuan Napi Lapas Medan Dapat Dua Remisi di HUT ke-80 RI
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Ilustrasi Remisi
PAStime News, Medan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara, memberikan dua jenis remisi sekaligus kepada ribuan narapidana (napi) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ada dua jenis remisi yang di dapat ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di hari HUT RI ke-80. Pertama, remisi umum (RU) 17 Agustus 2025 dan remisi dasawarsa (RD) yang di berikan sekali dalam 10 tahun,” ujar Herry di Medan, Ahad (17/8).
Herry menjelaskan, dari 2.878 warga binaan per 17 Agustus 2025, sebanyak 2.198 mendapat remisi umum dan 2.422 mendapat remisi dasawarsa.
Dia menyampaikan mayoritas yang memenuhi syarat mendapatkan pengurangan masa pidana melalui pemberian remisi.
“Ini momen istimewa karena selain remisi umum rutin 17 Agustus, ada juga remisi dasawarsa yang hanya di berikan tiap 10 tahun,” kata dia.
Pihaknya menjelaskan kedua remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik.
Untuk remisi umum 17 Agustus, sebanyak 2.179 WBP mendapat remisi umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana dan 19 orang remisi umum II, yaitu langsung bebas atau pengurangan subsider denda.
“Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 1.585 kasus narkotika, 20 kasus korupsi, dan 592 tindak pidana umum. Mayoritas, yakni 1.315 orang, memperoleh potongan masa pidana selama lima bulan,” jelas Herry.
Sementara itu, lanjutnya, 2.422 WBP mendapat remisi dasawarsa, terdiri dari 2.405 remisi dasawarsa I dan 17 remisi dasawarsa II.
“Dari jumlah tersebut, 1.772 merupakan kasus narkotika, 24 kasus korupsi, dan 626 tindak pidana umum. Sebagian besar, yakni 2.403 orang, memperoleh pengurangan 90 hari masa pidana,” kata dia.
Herry menambahkan, remisi ganda di harapkan mendorong warga binaan berperilaku baik, taat aturan, dan siap kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga penghargaan atas upaya mereka memperbaiki diri,” tutur Herry.
- Penulis: Adilman Zai