Rutan Ambon Gandeng YPBH, Perkuat Pemenuhan Hak WBP
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 20
- comment 0 komentar

Rutan Ambon berkolaborasi dengan YPBH untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi warga binaan yang kurang mampu. (Dok: Humas Rutan Ambon)
PAStime News, Ambon – Dalam upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggandeng Yayasan Pos Bantuan Hukum (YPBH) Ambon.
Kolaborasi ini di lakukan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pemenuhan hak konstitusional WBP dalam memperoleh pendampingan hukum yang adil. Layanan ini juga gratis dan profesional.
Langkah tersebut di dorong oleh komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menekankan pentingnya perlindungan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan membuka kegiatan dengan sambutan. Beliau menekankan bahwa layanan pemasyarakatan modern harus memenuhi seluruh kebutuhan warga binaan. Ini termasuk memberikan keadilan hukum yang setara.
Selanjutnya, materi sosialisasi hukum di sampaikan oleh tim YPBH Ambon. Mereka memaparkan hak-hak hukum WBP, cara mengakses bantuan hukum, serta bentuk pendampingan yang tersedia. Sesi tersebut di sambut antusias oleh para WBP, yang juga aktif dalam di skusi dan tanya jawab.
Para advokat dari YPBH juga melaksanakan sesi konsultasi hukum langsung. Dalam sesi ini, para WBP berkesempatan menyampaikan persoalan hukum secara pribadi dan menerima arahan sesuai dengan kasus masing-masing.
Perwakilan YPBH Ambon, DJ Batmolin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Ia menilai kolaborasi ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Bantuan hukum adalah hak setiap orang. Banyak WBP yang tidak tahu ke mana harus mencari bantuan. Melalui kerja sama ini, diharapkan mereka tak lagi menghadapi proses hukum seorang diri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran YPBH tak hanya untuk memberikan solusi hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum dan kepercayaan diri WBP dalam menjalani proses yang mereka hadapi.
Dari kegiatan ini, sejumlah capaian penting berhasil diraih. Antara lain: terjalinnya kemitraan resmi antara Rutan Ambon dan YPBH Ambon, terlaksananya edukasi hukum kepada WBP, terselenggaranya sesi konsultasi langsung, serta meningkatnya kesadaran hukum WBP.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah konkret menuju pembangunan Zona Integritas. Ini juga untuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Rutan bukan sekadar tempat menahan, tetapi juga membina dan melindungi hak dasar setiap warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa akses keadilan tetap terbuka bagi semua, termasuk mereka yang tidak mampu,” tegasnya.
Dengan kolaborasi ini, Rutan Kelas IIA Ambon memperkuat komitmennya. Mereka membangun sistem pemasyarakatan yang bebas dari korupsi serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan melalui layanan yang inklusif, adil, dan bermartabat.
- Penulis: dicky