Rutan Bengkulu dan LKBH UMB Gelar Layanan Hukum Gratis Untuk WBP
- account_circle dicky
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Rutan Bengkulu tingkatkan layanan hukum bagi warga binaan melalui kerja sama dengan LKBH UMB untuk konsultasi gratis. (Dok: Humas Rutan Bengkulu)
PAStime News, Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak hukum bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata di lakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB). Organisasi ini menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Rutan Bengkulu telah membuka pos layanan hukum di dalam area rutan, yang dapat diakses langsung oleh warga binaan. Melalui fasilitas ini, pihak rutan memastikan warga binaan tetap memperoleh hak atas bantuan hukum meskipun tengah menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi. Ia mengakui banyak warga binaan masih membutuhkan pendampingan hukum. Ini mencakup mulai dari memahami perkara, mengajukan banding, hingga mencari kejelasan atas proses hukum yang mereka jalani.
“Kami membuka kerja sama ini karena menyadari pentingnya akses terhadap bantuan hukum. Layanan ini sepenuhnya gratis bagi warga binaan,” jelas Yulian.
Setiap hari Sabtu, LKBH UMB mengirimkan tim yang terdiri dari advokat dan mahasiswa hukum untuk memberikan konsultasi langsung. Pihak rutan juga mengoordinasikan proses administrasi guna memastikan layanan berjalan tertib dan efektif.
Warga binaan aktif memanfaatkan layanan ini dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Termasuk soal status perkara, prosedur pengajuan banding, hingga persoalan hukum keluarga di luar rutan. Mereka menyambut baik kehadiran tim hukum karena merasa lebih tenang setelah menerima penjelasan dari tenaga ahli.
Yulian berharap program ini bisa terus berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama dalam memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
- Penulis: dicky