Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun pegawai tetap relevan, akurat, dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Informasi yang tertata dengan baik merupakan salah satu bentuk transparansi layanan. Dengan adanya pembaruan dan kesesuaian konten, kami berharap masyarakat, terutama keluarga Warga Binaan dapat memahami alur layanan serta hak dan kewajiban mereka secara jelas,” ujar Aziz Owairan.
Kegiatan inventarisasi tersebut mencakup penelusuran data, pengecekan kondisi fisik, serta pembaruan materi informasi pada papan yang tersebar di area pelayanan publik hingga perkantoran internal. Evaluasi dilakukan terhadap beberapa aspek penting, seperti kelayakan papan informasi, kesesuaian dengan regulasi terbaru, dan kemudahan akses bagi pengunjung.
Aziz menegaskan, peremajaan papan informasi ini menjadi langkah awal untuk menjaga kesinambungan komunikasi antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat. Selain itu, pembaruan juga dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai Rutan Bengkulu memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur operasional dan tugas administrasi.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan bahwa kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Bengkulu dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang kami sampaikan benar-benar membantu, bukan sekadar formalitas. Transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Dengan langkah nyata ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem informasi yang terbuka, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas tinggi.

