Petugas bisa memberi pembebasan bersyarat jika narapidana memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan sesuai aturan hukum.
Beranda » Pemasyarakatan » Satu Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Jalani Program Pembebasan Bersyarat
Satu Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Jalani Program Pembebasan Bersyarat
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Satu Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Jalani Program Pembebasan Bersyarat
PAStime News, Kendal – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal kembali mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MH yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa persyaratan, Kamis (03/07/2025).
WBP inisial “MH” tersebut mutasi ke Lapas Terbuka Kendal pada bulan April Tahun 2025 yang kemudian di bebaskan setelah melalui program pembinaan dengan sangat baik di Lapas sehingga ia berhak mendapatkan program integrasi PB, menurut tanggapan para Anggota atas rekomendasi Wali Pemasyarakatan yang kemudian keputusan tersebut di setujui oleh Kalapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak di pungut biaya apa pun. Kalapas Roni berharap narapidana yang bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjalin hubungan baik dengan lingkungan.
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur Roni.
“Dan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”. tambahnya.
- Penulis: Adilman Zai