SE WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 14

SE WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026 (Dok. Istimewa)
JAKARTA, Pastime News – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan kebijakan kerja fleksibel nasional.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur cara kerja dari lokasi lain atau kerja dari mana saja (WFA).
Selanjutnya, peraturan tersebut berlaku untuk karyawan di perusahaan selama masa libur Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Yassierli pada 13 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk mewujudkan strategi tertentu.
Pertama, kebijakan ini membantu meningkatkan kemudahan berpindah bagi masyarakat saat hari libur Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kedua, kebijakan tersebut membantu memperlancar arus mudik dan pulang pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mempertahankan tingkat produktivitas kerja nasional.
Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026 tetap terjaga.
Melalui edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta para pemimpin perusahaan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja WFA.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pertama, WFA di laksanakan pada 16–17 Maret 2026.
Selain itu, perusahaan di harapkan menerapkan WFA pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Ketentuan tersebut memperhitungkan kemungkinan terjadinya peningkatan tiba-tiba arus balik para pemudik.
- Kedua, pelaksanaan WFA dapat di kecualikan untuk sektor tertentu.
Di antaranya, sektor-sektor seperti kesehatan, logistik, transportasi, dan keamanan.
Selain itu, sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
Selain itu, sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi juga tidak di wajibkan untuk menerapkan WFA.
- Ketiga, kebijakan WFA tidak di anggap sebagai libur tahunan bagi para pekerja.
- Keempat, pekerja yang menjalani WFA tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Kelima, upah yang di berikan selama masa WFA mengikuti ketentuan normal atau perjanjian kerja yang berlaku.
Dengan demikian, hak-hak pekerja tetap terpenuhi secara seimbang dan proporsional.
Perusahaan mampu mengatur jam kerja dan melakukan pengawasan secara efektif.
Oleh karena itu, produktivitas para pekerja selama bekerja dari rumah tetap di pertahankan secara optimal.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kestabilan perekonomian nasional.
- Penulis: Husni
