Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Nomor: WP.28.UM.01.01-1459 serta surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-39 yang menegaskan larangan judi online bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Indonesia.
Sidak di pimpin langsung oleh Kasi Wasgakin, Safah, usai apel pagi dan serah terima regu pengawasan pada Selasa (7/10). Dalam pemeriksaan, seluruh pegawai di periksa secara menyeluruh, termasuk riwayat pencarian dan transaksi di ponsel masing-masing.
Hasilnya: Nihil. Tidak di temukan indikasi keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen lembaga dalam menjaga profesionalisme.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Judi online adalah penyakit sosial yang harus di berantas, termasuk di lingkungan kerja kami sendiri,” tegasnya.
Senada dengan itu, Safah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, menambahkan bahwa sidak ini bukan yang terakhir.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat, tidak hanya pemeriksaan ponsel, tetapi juga pemantauan gaya hidup dan pembinaan moral. Tujuannya jelas: mencegah petugas dari jeratan praktik ilegal,” ujarnya.
Langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembentukan budaya kerja bersih dari penyimpangan, sekaligus menjadi contoh bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku.