Sidak Malam Ditjenpas: Ponsel di Amankan, 25 Napi di Pindahkan
- account_circle dicky
- calendar_month Ming, 20 Jul 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Sidak Malam oleh Ditjenpas mengungkap penyalahgunaan handphone di Lapas Kelas I Cipinang dan 25 Napi di Pindahkan. (Dok: Istimewa)
PAStime News, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Sidak ini di lakukan setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan handphone oleh warga binaan. Kasubdit Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut sidak menyasar langsung blok hunian.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat menyisir blok hunian untuk memastikan keberadaan handphone dan barang-barang terlarang lainnya,” ujar Rika dalam keterangannya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah alat komunikasi seperti ponsel, headset, hingga pengeras suara. Seluruh barang langsung di sita dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai menyelidiki warga binaan yang terlibat.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Ini harga mati seperti yang di tegaskan Menteri Imipas dan Direktur Jendral Pemasyarakatan,” tegas Rika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memindahkan 25 napi high risk dari tiga lapas di Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas,” jelas Rika.
Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memindahkan 46 napi high risk dari sejumlah lapas di Lampung ke Nusakambangan. Mereka berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
Pemindahan di lakukan dengan pengawalan ketat dari tim intelijen, kepatuhan internal, hingga Brimob Polda Lampung, serta melibatkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Tak hanya menyasar napi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menindak tegas delapan petugas lapas dan rutan yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, para petugas tersebut menjalani pembinaan mental, fisik, dan spiritual di Nusakambangan.
“Semua petugas yang terbukti melanggar akan di tindak. Jika ada unsur pidana, kami akan menerapkan hukuman setimpal,” tegas Rika.
Dengan pemindahan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat total 1.048 warga binaan kategori high risk telah di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas.
Rika menegaskan bahwa pemindahan bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar napi high risk bisa berubah ke arah yang lebih baik dan tidak mempengaruhi lingkungan sekitarnya.
- Penulis: dicky