Warga Binaan Lapas Tual Terima Pembebasan Bersyarat Dari Program Reintegrasi Sosial
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 32
- comment 0 komentar

Lapas Kelas IIB Tual membebaskan Satu Warga Binaan secara bersyarat setelah memenuhi syarat administrasi dan substantif. (Dok: Humas Lapas Tual)
PAStime News, Tual – Lapas Kelas IIB Tual, Kanwil Kemenkumham Maluku, membebaskan satu orang Warga Binaan secara bersyarat pada Rabu (27/8/2025) setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh syarat administrasi dan substantif dalam program Reintegrasi Sosial.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Kundrat Lourens Rahayaan melalui Surat Keputusan yang telah di sahkan. Lapas Tual mengusulkan proses ini secara bertahap, mulai dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tingkat UPT, wilayah, hingga pusat.
Kasubsi Registrasi, Fransisco Fanulene, menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kami berkomitmen menjaga sinergi dari awal proses hingga pembebasan,” ujarnya.
Kepala Lapas Tual, Nurchalis Nur, menyatakan warga binaan telah mengikuti pembinaan dan menaati aturan selama masa pidana. Setelah bebas, ia wajib melapor berkala ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan dan pembinaan lanjutan.
Petugas menyerahkan surat keputusan dan menjelaskan pelaksanaan PB, larangan mengulangi tindak pidana, serta kewajiban menerapkan hasil pembinaan.
Kepala Kanwil Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi proses ini sebagai bagian dari pembinaan yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia. “PB bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari integrasi sosial, pendidikan, dan penguatan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Pihak Lapas berharap proses reintegrasi sosial berjalan efektif sehingga warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.
- Penulis: dicky
