Lapas Kelas III Wahai Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dorong Legalitas Koperasi Warga Binaan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 26
- comment 0 komentar

Lapas Kelas III Wahai terus memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Malteng demi mendukung legalitas koperasi Primkopasindo. (Dok: Humas Lapas Wahai)
PAStime News, Wahai – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggencarkan sinergi lintas instansi. Pada Senin (29/9), Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyambangi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah di Masohi.
Kunjungan ini bertujuan mempromosikan karya kreatif WBP dan mempercepat legalisasi Primkopasindo.
“Hari ini kami datang menyampaikan potensi program pembinaan kemandirian Warga Binaan, sekaligus menyerahkan kelengkapan dokumen untuk pengurusan akta pendirian koperasi agar Primkopasindo Lapas Wahai sah berbadan hukum,” ungkap Tersih Victor Noya.
Ia menegaskan, walaupun Lapas Wahai berada di wilayah terpencil, namun hasil karya Warga Binaan memiliki nilai jual dan potensi besar untuk berkembang. Tantangan utama saat ini adalah pemasaran, yang membutuhkan dukungan dari instansi terkait, khususnya Dinas Koperasi dan UKM.
“Sinergi ini sangat penting agar program pembinaan kami mendapat perhatian dan bisa terus berkembang. Legalitas koperasi akan jadi fondasi utama,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malteng, H. Amin Sopaliu, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengapresiasi hasil karya Warga Binaan yang di nilainya sangat potensial menjadi bagian dari sektor UMKM lokal.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas hasil karya Warga Binaan yang di tunjukkan ini. Pada Hari Ulang Tahun Kabupaten tanggal 3 November mendatang, Lapas Wahai akan kami undang untuk ikut pameran produk UMKM,” ujar Amin.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Notaris Latupauw Selanno yang menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses legalitas koperasi.
“Kami akan memproses dokumen mulai dari berita acara pelantikan pengurus, surat pernyataan setor modal, hingga AD/ART koperasi. Bila berkas sudah lengkap, segera kami terbitkan akta pendiriannya,” jelas Latupauw.
Langkah strategis ini turut mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Ia menyebut bahwa kehadiran koperasi sah di dalam Lapas akan menjadi motor penggerak ekonomi dan pembinaan berkelanjutan.
“Legalitas koperasi akan mendukung program pembinaan berkelanjutan. Primkopasindo harus menjadi jembatan kesejahteraan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, koperasi berperan penting sebagai lembaga ekonomi internal yang bisa membeli hasil karya WBP dan mendistribusikannya ke masyarakat luas. Hal ini juga sejalan dengan program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengembangan produk UMKM dari dalam Lapas.
- Penulis: Adilman Zai