1.050 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana HAN 2026
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 48

Sumber : Ditjenpas (Dok Istimew)
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.050 anak binaan dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026, Kamis (23/7).
Sebanyak 990 anak binaan menerima PMP HAN I dalam bentuk pengurangan sebagian waktu menjalani hukuman. Sementara itu, 60 anak binaan langsung di berikan kembali ke tengah masyarakat melalui PMP HAN II.
Di PMP HAN I, sebanyak 660 anak binaan mendapatkan pengurangan satu bulan. Selain itu, 206 anak menerima perlakuan selama dua bulan, 105 anak selama tiga bulan, dan 19 anak selama empat bulan.
PMP HAN II di berikan kepada 31 anak binaan selama satu bulan. Selanjutnya, masing-masing 14 anak mendapat dua sampai tiga bulan, sedangkan satu anak mendapat empat bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa peringatan Hari Anak Binaan menjadi pengingat bahwa setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang.
Ia mengatakan,
“Pembinaan di LPKA bukanlah bentuk balasan, tetapi tugas negara untuk membawa anak kembali ke hidup yang lebih baik dengan cara restoratif.”
Selain itu, Agus menekankan bahwa pembinaan adalah awal dari perubahan. Mencakup pendidikan, keterampilan vokasional, pembentukan karakter, nilai keagamaan, serta kedisiplinan program.
Ia juga mengingatkan,
“Manfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk memperbaiki kehidupan.” Lanjutkan belajar, beribadah, hormat kepada orang tua, dan jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depanmu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menerangkan bahwa PMP adalah penghargaan yang di berikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku yang berhasil di capai selama menjalani pembinaan.
Menurutnya,
“PMP tidak hanya memenuhi hak anak binaan, tetapi juga membantu meningkatkan motivasi perubahan, melindungi anak, memulihkan kembali anak ke masyarakat, serta meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan.”
Selanjutnya, daerah yang mengirimkan penerima PMP paling banyak adalah Sumatra Utara dengan 102 anak, Jawa Barat sebanyak 96 anak, dan Jawa Timur sebanyak 80 anak.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga meringankan beban biaya makan Anak Binaan sebesar Rp1.075.140.000.
Oleh karena itu, pemberian PMP HAN 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak binaan. Selain mendorong perubahan cara berperilaku, kebijakan ini juga membantu proses kembali ke masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Penulis: Husni
