244 Jalan di Jakarta Siap Pakai Parkir Digital, Bisa Pesan via HP!
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 24
- comment 0 komentar

Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, melalui sistem ini, pengendara bisa memesan (booking) tempat parkir tepi jalan (on-street parking) secara langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi JakParkir. (Dok.Ruby Rachmadina)
PAStime News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem parkir digital di 244 ruas jalan pada 2027.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, melalui sistem ini, pengendara bisa memesan (booking) tempat parkir tepi jalan (on-street parking) secara langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi JakParkir.
“Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang di lakukan parkir on street itu akan di terapkan,” ujar Syafrin saat di temui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dengan JakParkir, pengendara cukup membuka aplikasi, melihat lokasi parkir yang tersedia, lalu melakukan pemesanan.
Setelah itu, petugas di lapangan akan menerima notifikasi. Kemudian, slot parkir yang di pesan akan di tandai dengan cone (kerucut lalu lintas) agar tidak di isi kendaraan lain.
Tarif parkir akan mulai di hitung beberapa menit setelah pemesanan di lakukan meski kendaraan belum tiba di lokasi.
“Slot (parkir) mana yang masih kosong itu otomatis akan termonitor dan kemudian yang bersangkutan klik. Di sana otomatis akan di pasang cone,” ungkap Syafrin.
Sistem JakParkir juga mendukung pembayaran non-tunai (cashless).
Petugas parkir kini di bekali alat handheld untuk mencatat waktu parkir dan mengarahkan pengguna membayar lewat kode QR.
“Juru parkir mereka di alihkan menjadi petugas yang memegang handheld tadi. Yang tadinya mereka mendapatkan uang cash harian, tetapi ini sifatnya bagi hasilnya, nanti dia langsung di-split di rekening,” kata Syafrin.
Tarif parkir tetap mengacu pada sistem progresif. Untuk satu jam pertama, biaya parkir berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000, tergantung lokasi.
Tahun ini, Dishub DKI akan uji coba parkir digital di 25 ruas jalan, masing-masing lima ruas di tiap wilayah Jakarta. Uji coba ini menjadi proyek percontohan sebelum di terapkan secara menyeluruh.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami harapkan 2027 ini sudah di implementasikan,” kata Syafrin.
- Penulis: Adilman Zai