Gubernur Pramono Resmi Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Sekolah Swasta di Jakarta
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 16

Gubernur Pramono Resmi Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Sekolah Swasta di Jakarta (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi sekolah swasta.
Oleh karena itu, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan berlaku untuk sekolah swasta jenjang SD, SMP, hingga SMA di Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan ini sebagai terobosan baru.
Dengan demikian, pembebasan PBB-P2 baru terlaksana pada era Gubernur Pramono Anung.
“Dari era Pak Jokowi, Pak Ahok, hingga Pak Anies belum bisa. Baru sekarang PBB sekolah swasta dibebaskan 100 persen,” ucap Prastowo.
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB Sekolah Swasta Sebagai Langkah Berpihak pada Pendidikan, Meringankan Beban Operasional, dan Memperkuat Mutu Pendidikan di Ibu Kota
Selanjutnya, Prastowo menjelaskan gagasan ini muncul setelah menelaah kebijakan pajak daerah DKI Jakarta.
Selain itu, ia menemukan banyak keluhan pengelola sekolah swasta terkait besarnya beban PBB.
“Saat awal bertugas, saya melihat keluhan sekolah swasta karena PBB yang mahal,” tutur Prastowo.
Kemudian, Prastowo mengusulkan langsung pembebasan PBB kepada Gubernur Pramono Anung.
Menurutnya, dana pajak seharusnya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak.
“Lebih baik dana itu digunakan meningkatkan mutu pendidikan daripada membayar pajak,” katanya.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan Gubernur Pramono Anung.
Oleh sebab itu, kebijakan ini diharapkan meringankan beban operasional sekolah swasta.
Selain itu, Pemprov DKI berharap kebijakan menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
Lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan Jakarta.
“Kebijakan ini bukan sekadar pajak, tetapi keberpihakan negara pada pendidikan,” tegas Prastowo.
Akhirnya, Prastowo menegaskan kebijakan ini memperkuat masa depan anak-anak Jakarta.
Dengan demikian, Pemprov DKI menegaskan komitmen mendukung pendidikan sebagai fungsi sosial utama.
- Penulis: Husni
