Kanwil Ditjenpas Jambi Gelar FGD Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama APH
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 30

Foto : Humas Kanwil Ditjenpas Jambi
PAStime News, JAMBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (19/1). FGD ini digelar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jambi, yakni Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Komando Resor Militer 042/Garuda Putih Jambi, Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Asisten III, Biro Hukum Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi/Kota Jambi, Forum Komunikasi Kecamatan dan Forum Komunikasi RT Kota Jambi, serta instansi terkait lainnya.
FGD ini bertujuan menyamakan persepsi serta merumuskan pedoman teknis yang komprehensif dan aplikatif terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Diharapkan hal ini diterapkan secara efektif, terukur, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Jambi dengan tanggung jawab masing-masing pihak, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Kanwil Ditjenaps Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan sehingga membutuhkan kesiapan regulasi dan koordinasi lintas sektor. “Implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan kita bersama, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui FGD ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya berjalan efektif, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi, turut menyampaikan sambutan dan apresiasi atas terselenggaranya FGD Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang diinisiasi Kanwil Ditjenpas Jambi. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menyamakan persepsi APH dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang menuntut kesiapan seluruh APH. Oleh karena itu, forum diskusi seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama, terutama dalam aspek penerapan, pengawasan, dan penjaminan kepastian hukum,” ujar Ifa.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait pidana kerja sosial, masih diperlukan kesamaan pemahaman lintas instansi dalam pelaksanaannya. Diskusi antarinstansi menjadi awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.
Melalui FGD ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap menghasilkan rumusan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, serta memperkuat sinergi APH dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
