Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Sementara di Seluruh Satuan Pendidikan Akibat Cuaca Ekstrem
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 20

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Sementara di Seluruh Satuan Pendidikan Akibat Cuaca Ekstrem (Dok. Istimewa)
JAKARTA, Pastime News – Pemerintah Daerah Istimewa Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh sementara di semua satuan pendidikan. Perbuatan ini diambil sebagai tindakan preventif karena adanya cuaca ekstrem yang bisa membahayakan siswa.
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh Ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai Langkah Preventif untuk Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Peserta Didik di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 9/SE/2026.
Surat tersebut mengatur cara pelaksanaan pembelajaran saat cuaca ekstrem masih berlangsung.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menandatangani edaran tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026.
Selain itu, edaran ini dikirim kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Jakarta.
Sementara itu, kebijakan pembelajaran jarak jauh ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan fleksibilitas kerja aparatur.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperhatikan prediksi cuaca yang di keluarkan oleh BPBD Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan ini di dasarkan pada data dan upaya mitigasi risiko bencana.
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan siswa.
Menurutnya, ancaman cuaca ekstrem mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang hati-hati.
Melalui edaran tersebut, semua satuan pendidikan di minta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
Selanjutnya, kepala sekolah wajib melakukan pendampingan serta pemantauan aktif terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Di samping itu, sekolah harus menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis.
Oleh karena itu, sekolah perlu berkoordinasi dengan Suku Dinas atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Selain itu, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid.
Dengan komunikasi yang baik, siswa tetap bisa mendapatkan layanan pembelajaran secara optimal.
Selanjutnya, Nahdiana menegaskan bahwa kerja sama orang tua adalah kunci keberhasilan pembelajaran jarak jauh.
Dengan dukungan bersama, pembelajaran tetap berjalan meskipun tanpa tatap muka langsung.
Dalam edaran tersebut, kebijakan pembelajaran jarak jauh berlaku hingga 28 Januari 2026.
Namun, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan cuaca.
Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat satuan pendidikan tetap waspada.
Selain mengikuti informasi resmi, masyarakat di minta untuk lebih mengutamakan keselamatan saat cuaca ekstrem.
- Penulis: Husni
