Kanwil Ditjenpas Kalteng Gelar Penguatan Teknis Pengadaan Bahan Makanan dan Coretax 2026
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 19

PAStime News, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka kegiatan penguatan teknis pengadaan bahan makanan (Bama) Tahun Anggaran 2026, sosialisasi implementasi Coretax, serta penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya ini digelar mulai Selasa (2/12) hingga Kamis (4/12), diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman teknis pengadaan menjadi elemen penting untuk mendukung kualitas layanan Pemasyarakatan.
“Pengadaan Bama yang efektif dan tepat sasaran tidak hanya memenuhi kewajiban negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jajaran menghadapi perubahan regulasi perpajakan melalui penerapan Coretax.
“Dengan adanya Coretax, kita dituntut semakin akurat dan patuh dalam tata kelola perpajakan. Oleh karena itu, seluruh PPK dan bendahara harus memahami prosesnya secara komprehensif,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan sesi pembahasan mekanisme e-purchasing, perencanaan pengadaan, sinkronisasi anggaran, serta evaluasi kebutuhan penyedia. Peserta juga mengikuti diskusi panel mengenai pengelolaan Bama TA 2026, termasuk penyusunan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan layanan.
UKPBJ Kanwil Ditjenpas Kalteng bekerja sama dengan KPPN Palangka Raya memberikan simulasi input data Bama melalui aplikasi e-purchasing. Pemateri dari KPPN Palangka Raya, Naufal Dwinanda, menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan keakuratan data.
“Transparansi dan ketepatan data adalah fondasi utama yang memastikan setiap rupiah belanja negara dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penguatan seperti ini, satuan kerja dapat bekerja lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palangka Raya turut memberikan paparan mengenai pemotongan pajak belanja pemerintah serta ketentuan perpajakan yang berlaku dalam implementasi Coretax.
Menutup kegiatan, Kakanwil mengharapkan seluruh satuan kerja dapat merumuskan RUP yang matang dan selaras dengan kebutuhan layanan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh satuan kerja dapat menyusun RUP secara lebih matang, integratif, dan selaras dengan kebutuhan riil lapangan. Dengan demikian, kualitas pelayanan Pemasyarakatan di wilayah Kalteng dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” tutupnya.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
