Breaking News
light_mode
Popular Tags
Beranda » Sosial » Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung

Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung

  • account_circle Husni
  • calendar_month
  • visibility 26

TANGERANG,PAStime News – Pengungkapan kasus lintas wilayah ini bermula dari penangkapan tersangka di Tangerang, berlanjut ke Bandung, dan mengungkap penyimpanan sabu skala besar dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang.

Polsek Serpong menyita 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang terduga pengedar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial HRS, pria berusia 42 tahun.

Sebelumnya, pengusutan kasus bermula pada 28 September 2025.
Saat itu, Polsek Serpong menangkap tersangka berinisial DS di Curug Sengereng, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, DS diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan, DS mengungkap sumber narkotika berasal dari Kota Bandung.

Selanjutnya, Kepala Polsek Serpong, Komisaris Suhardono, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus.

Tersangka DS menerangkan sabu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Kota Bandung.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga Selasa pagi, 27 Januari 2026.
Petugas menangkap HRS di kamar kontrakan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Petugas juga mengamankan berbagai kemasan narkotika dari lokasi tersebut.

Setelah itu, polisi menginterogasi HRS secara intensif.
HRS mengaku menyimpan 2,1 kilogram sabu di sebuah ruko kawasan Cibeureum.

Selanjutnya, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong mendatangi lokasi bersama HRS.
Di lokasi, petugas menemukan tas ransel berisi dua paket sabu seberat 2,1 kilogram.

Selain itu, polisi mengamankan dua plastik klip ukuran 12 x 20 sentimeter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.

Lebih lanjut, HRS mengaku memperoleh sabu dari wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ia mengenal pemasok berinisial L sejak sekitar satu tahun lalu.

Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tersebut.
Petugas mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

Akhirnya, polisi menjerat HRS dengan pasal tindak pidana narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 610 dan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ketentuan tersebut merujuk pada penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

  • Penulis: Husni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Dharmasraya Latih Warga Binaan Wrapping dan Pengecatan Motor untuk Kemandirian Ekonomi

    Lapas Dharmasraya Latih Warga Binaan Wrapping dan Pengecatan Motor untuk Kemandirian Ekonomi

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Ghiffary Alfiansyach
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PAStime News, DHARMASRAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya menghadirkan kegiatan wrapping dan pengecatan sepeda motor sebagai bagian dari program pembinaan Warga Binaan, Selasa (2/12). Kegiatan yang berlangsung di bengkel kerja pembinaan ini menjadi salah satu aktivitas yang paling diminati karena memberikan pengalaman langsung di bidang otomotif. Dalam pelatihan ini, Warga Binaan dibimbing oleh petugas […]

  • Rutan Bengkulu Usulkan 17 WBP Ikuti Program Integrasi

    Rutan Bengkulu Usulkan 17 WBP Ikuti Program Integrasi

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PAStime News, Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengusulkan 17 warga binaan untuk mengikuti program integrasi. Pengusulan ini di lakukan setelah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang dan menyetujui nama-nama yang di nilai layak. Dari jumlah tersebut, petugas mengusulkan lima warga binaan untuk mengikuti program Cuti Bersyarat (CB), sementara 12 lainnya melalui […]

  • Pemprov Sulteng Kucurkan Rp5,6 Miliar untuk Cegah Stunting, Alat Antropometri Jadi Senjata Utama

    Pemprov Sulteng Kucurkan Rp5,6 Miliar untuk Cegah Stunting, Alat Antropometri Jadi Senjata Utama

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Ghiffary Alfiansyach
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PAStime News, DONGGALA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menunjukkan komitmen kuat dalam percepatan penurunan stunting dengan mengalokasikan dana insentif fiskal sebesar Rp5,6 miliar untuk pengadaan alat antropometri standar serta penguatan pendampingan enumerator dalam pelaksanaan survei gizi masyarakat. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido mengatakan bahwa pengadaan alat antropometri menjadi langkah strategis untuk memastikan […]

  • Lapas Banjarbaru Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Peringatan Isra Mikraj dan Haul Guru Sekumpul (Dok. Istimewa)

    Lapas Banjarbaru Perkuat Pembinaan Kerohanian melalui Peringatan Isra Mikraj dan Haul Guru Sekumpul

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANJARBARU, Pastime News — Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengadakan kegiatan pembinaan kerohanian dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Haul Guru Sekumpul, pada hari Rabu (14/1). Kegiatan ini diadakan di Masjid Al-Ikhlas sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keimanan para Warga Binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan kerohanian yang berkelanjutan. Peringatan Isra […]

  • LPKA Kelas I Medan dan Fakultas Psikologi USU Perkuat Sinergi untuk Dukungan Psikologis Anak Binaan

    LPKA Kelas I Medan dan Fakultas Psikologi USU Perkuat Sinergi untuk Dukungan Psikologis Anak Binaan

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PAStime News, Medan — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang dan kesejahteraan psikologis anak binaan. Melalui kerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU), kegiatan pembinaan kali ini dikemas dalam suasana akrab dan edukatif, Senin (03/11/25). Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan […]

  • Penumpang KAI Sumut tembus 1,32 juta orang dari 1,22 juta orang (8%) pada periode yang sama di tahun 2024.

    1,32 Juta Penumpang! KAI Sumut Tancap Gas di Semester I/2025

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PAStime News, Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional  I Sumatra Utara (Sumut) mencatatkan peningkatan jumlah penumpang sebanyak 8% sepanjang semester I/ 2025. Vice President KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah mengatakan, penumpang KAI Sumut tembus 1,32 juta orang dari 1,22 juta orang (8%) pada periode yang sama di tahun 2024. Sofan menjelaskan, kenaikan […]

expand_less