Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Kanwil Ditjenpas Kaltim bergerak cepat.
Oleh karena itu, Kakanwil Endang Lintang Hardiman menginisiasi sharing session daring melalui Zoom.
Kegiatan ini mengangkat tema Praktik Baik Pidana Kerja Sosial di Belanda.
Selain itu, kegiatan dipusatkan di Bapas Kelas I Balikpapan.
Selanjutnya, tiga narasumber Reclassering Nederland hadir sebagai pembicara.
Mereka membagikan pengalaman penerapan pidana kerja sosial di Belanda.
Dalam sambutannya, Endang menegaskan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Nasional.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 85 ayat (1) tentang pidana kerja sosial.
Ia menyampaikan:
Kegiatan ini penting bagi jajaran Pemasyarakatan.
Selain itu, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat krusial dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selanjutnya, pengalaman Reclassering Nederland menjadi referensi penting bagi implementasi optimal di Indonesia.
Endang menambahkan KUHP baru menuntut kesiapan sumber daya manusia.
Selain itu, ia mendorong penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pembinaan yang efektif dan terukur.
Dalam pemaparannya, Raymond Swennenhuis menjelaskan konsep pidana kerja sosial di Belanda.
Menurutnya, Belanda memaknai kerja sosial sebagai strategi rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Ia menyampaikan:
Tujuan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif adalah mencegah residivisme.
Selain itu, pendekatan ini menurunkan angka kejahatan melalui pengawasan dan sanksi alternatif.
Ia menekankan keberhasilan program bergantung pada pengawasan terstruktur.
Selain itu, asesmen risiko akurat dan kolaborasi lintas sektor memperkuat perubahan perilaku.
Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, turut mengapresiasi inisiatif tersebut.
Menurutnya, forum ini menunjukkan kesiapan konkret implementasi KUHP baru.
Selain itu, pidana alternatif membantu mengurangi kelebihan penghuni Rutan dan Lapas.
Forum ini sangat inovatif dan strategis.
Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran Petugas Pemasyarakatan dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial.
Selanjutnya, kegiatan di lanjutkan dengan diskusi interaktif.
Peserta membahas mekanisme pengawasan dan pola kemitraan kerja sosial.
Selain itu, mereka mendalami strategi evaluasi pelaksanaan.
Kepala Bidang PK Huzaifah Makmur Hidayah turut hadir bersama jajaran Kanwil dan Bapas.
Dengan demikian, forum ini memperkuat kesiapan wilayah Kaltim dan Kaltara.
Akhirnya, implementasi pidana kerja sosial di harapkan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

