Adian Napitupulu: Biaya Layanan Ojol Tanpa Dasar Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

6.700 driver ojol dari beberapa kota seperti, Malang, Pasuruan, Sidoarjo berkumpul di Surabaya untuk menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik, Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
JAKARTA, Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, mendesak pemerintah segera menghapus biaya layanan dan biaya jasa aplikasi dalam layanan ojek online (ojol).
Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk kedua pungutan itu, berbeda dengan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan 20 persen secara resmi melalui Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022.
“Saya minta biaya ini dihapus. Tidak boleh ada biaya layanan dan jasa aplikasi,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Adian mempertanyakan biaya dari konsumen yang hanya berdasarkan praktik luar negeri tanpa dasar hukum jelas di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa biaya ini bisa mencapai Rp 10.000–Rp 12.000 per transaksi dan langsung masuk ke kantong perusahaan aplikator.
Menurut perhitungannya, jika aplikator memperoleh Rp 10.000 dari pengemudi dan Rp 10.000 dari konsumen per perjalanan.
maka dengan jumlah mitra dan merchant yang besar, mereka bisa meraup hingga Rp 92 miliar per hari.
Komunitas pengemudi ojol menantang Komisi V memberikan kepastian hukum atas usulan penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen. Mereka juga meminta Kemenhub segera merevisi Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 untuk melegalkan potongan tersebut.
Ari Azhari mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi karena proses pembahasan RUU Transportasi Online akan memakan waktu lama.
“Kalau Undang-Undang lain seperti tentang KPK dan Ibu Kota bisa cepat disahkan, kenapa yang menyangkut nasib kami harus lambat? Kami ingin tahu kapan potongan 10 persen itu bisa diterapkan secara resmi,” ujar Ari.
- Penulis: Admin