Remisi Ganda, Belasan Napi Lapas Lamongan Bebas Tahun Ini
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 59

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Heri Sulistyo (tengah) berfoto bersama usai menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada salah dua warga binaan yang mendapat remisi dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lamongan, Jawa Timur, Minggu (17/8/2025). (Alimun Khakim)
PAStime News, Lamongan – Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan remisi Dasawarsa 2025.
Kalapas Lamongan Heri Sulistyo menyatakan remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif ikut pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial. Harapannya warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya di Lamongan, Minggu.
Ia menjelaskan, pada HUT RI ke-80 terdapat 517 narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri atas 486 penerima RU I dan 31 RU II. Dari jumlah itu, 10 orang langsung bebas, sedangkan 16 lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.
Sementara itu, lanjutnya, remisi Dasawarsa 2025 yang di berikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, di berikan kepada 559 narapidana, dengan rincian enam orang bebas, 21 orang menjalani pidana subsider, dan 33 orang tidak memperoleh remisi.
“Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas dari dua remisi tersebut sebanyak 16 orang,” katanya.
Dari 774 napi Lapas Lamongan, 22 masih dalam proses pengusulan remisi karena kendala administrasi, dan 111 tidak memenuhi syarat remisi.
Salah seorang penerima remisi berinisial DI mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman tersebut.
“Ini menjadi motivasi bagi saya untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Saya ingin segera memulai hidup baru bersama keluarga,” ujarnya.
- Penulis: mamang
