WBP Lapas Cibinong Mendapatkan Pengurangan Masa Pidana !
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 12 Mei 2025
- visibility 19
- comment 0 komentar

Doc : Humas Lapas Kelas IIA Cibinong
Lapas Cibinong, 12 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan Remisi Khusus Waisak kepada dua orang warga binaan beragama Buddha. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan komitmen mereka dalam menjalani pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dua orang warga binaan yang menerima remisi tersebut masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
“Remisi ini merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi ini juga mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Wisnu.
Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan perilaku sehari-hari warga binaan dan keterlibatan mereka dalam program pembinaan spiritual maupun keterampilan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Peringatan Hari Raya Waisak tahun ini di Lapas Cibinong juga dirayakan dengan kegiatan keagamaan, seperti meditasi bersama dan pembacaan paritta suci, yang diikuti oleh seluruh warga binaan beragama Buddha.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan terus memperbaiki diri, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar