Lapas Namlea Bebaskan 2 Warga Binaan Kasus Narkotika Lewat Program Cuti Bersyarat
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 27
- comment 0 komentar

Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea yang tersandung kasus tindak pidana narkotika resmi di bebaskan dengan status Cuti Bersyarat (CB). (Dok: Humas Lapas Namlea)
PAStime News, Namlea – Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea yang tersandung kasus tindak pidana narkotika resmi di bebaskan dengan status Cuti Bersyarat (CB). Narapidana LC dan I di bebaskan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, setelah menerima SK pembebasan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembebasan ini merupakan bagian dari implementasi program reintegrasi sosial, di mana narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif di berikan kesempatan untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lapas, dengan pengawasan ketat dari pihak terkait.
Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengungkapkan bahwa pembebasan LC dan I di lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku. Setelah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), SK pembebasan keduanya di otorisasi dan di terima secara resmi.
“Hari ini kami baru cek SK-nya di Sistem Database Pemasyarakatan dan telah di otorisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah berkas usulannya di verifikasi dan di nyatakan benar. Sesuai dengan tanggal SK, keduanya segera kami keluarkan dan sudah di serahkan kepada petugas Bapas,” jelas Marasabessy.
Karena tantangan geografis antara Lapas Namlea dan Bapas Kelas II Ambon, serah terima klien di lakukan via video call. Meski di lakukan secara daring, pengawasan terhadap LC dan I akan tetap di jalankan secara ketat.
“Koordinasi memang di lakukan secara daring karena keterbatasan akses dan jarak. Namun pengawasan terhadap kedua warga binaan tetap maksimal. Kami terus pantau agar selama masa CB tidak ada pelanggaran atau pengulangan tindak pidana,” tambah Marasabessy, yang sebelumnya bertugas di Bapas Ternate.
LC dan I sebelumnya di jatuhi hukuman masing-masing 10 bulan dan 1 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 127 Ayat (1) serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya layak mengikuti program CB karena aktif, berkelakuan baik, dan risikonya menurun berdasarkan asesmen internal.
Salah satu narapidana, LC, mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan tersebut.
“Kami bersyukur bisa bebas lebih cepat dengan program ini. Tapi kami juga sadar ini adalah tanggung jawab besar. Kami akan berusaha membenahi diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.
- Penulis: Adilman Zai