Bapas Amuntai Pastikan Perlindungan Hak Anak dalam Pemeriksaan Awal di Polres Tabalong
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 18

Bapas Amuntai Pastikan Perlindungan Hak Anak dalam Pemeriksaan Awal di Polres Tabalong (Dok. Istimewa)
TABALONG, Pastime News – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Amuntai mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum saat pemeriksaan awal di Polres Tabalong, Selasa (27/1).
Pendampingan ini juga menunjukkan komitmen Bapas Amuntai dalam memastikan hak anak terpenuhi sejak awal proses hukum.
Selain itu, langkah ini mempertegas prinsip perlindungan dan pemulihan yang di lakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pendampingan awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan menegaskan sinergi Bapas Amuntai dan Polres Tabalong dalam menghadirkan proses hukum anak yang humanis, adil, dan berorientasi pemulihan
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Amuntai, Ideham, memastikan pemeriksaan berlangsung humanis dan ramah anak.
Di sisi lain, kehadiran pembimbing tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dukungan psikososial yang membuat anak merasa tenang.
Dengan demikian, anak merasa aman, terlindungi, dan lebih siap mengikuti proses pemeriksaan.
Ideham menegaskan, pendampingan bertujuan memastikan perlakuan manusiawi serta mencegah tekanan psikologis selama pemeriksaan.
Selain itu, pendekatan pemulihan di utamakan agar anak tidak terkena stigma negatif.
Lebih lanjut, anak di arahkan untuk menyadari kesalahan sekaligus memperbaiki diri secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Tabalong, Ahmad Fauzi, menyampaikan komitmen yang sama.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus anak selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Oleh karena itu, pendekatan yang ramah anak dan profesional terus di kedepankan.
Ahmad Fauzi menjelaskan, Unit PPA menerapkan pendekatan perlindungan dan pemulihan psikologis secara menyeluruh.
Selain itu, sinergi dengan Bapas menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus anak.
Dengan sinergi tersebut, proses hukum berjalan tanpa mengabaikan masa depan anak.
Di sisi lain, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan bahwa pendampingan anak merupakan tanggung jawab moral dan institusional.
Menurutnya, kewajiban ini harus di jalankan secara konsisten di setiap tahapan proses hukum.
Karena itu, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis.
Subiyanto menekankan, anak adalah aset masa depan bangsa yang wajib di lindungi.
Setiap proses hukum harus mengutamakan kemanusiaan, pembinaan, dan pemulihan.
Oleh sebab itu, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan mencerminkan komitmen nyata Bapas Amuntai terhadap keadilan yang berkeadaban.
Melalui pendampingan tersebut, pemeriksaan awal berjalan tertib dan kondusif.
Selain itu, anak mendapatkan rasa aman serta pendampingan psikologis yang memadai.
Dengan kondisi tersebut, anak mengikuti pemeriksaan secara lebih tenang dan kooperatif.
Akhirnya, kegiatan ini memperkuat sinergi antara Bapas Amuntai dan Polres Tabalong.
Sinergi tersebut mendorong penanganan kasus anak berbasis perlindungan dan pembinaan.
Dengan demikian, proses hukum menjadi fondasi masa depan anak yang lebih baik.
- Penulis: Husni
