Bapas Waikabubak Perkuat Pidana Kerja Sosial Bersama Pemda SBD
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 26

Bapas Waikabubak Perkuat Pidana Kerja Sosial Bersama Pemda SBD (Dok. Istimewa)
Penandatanganan PKS antara Bapas Kelas II Waikabubak dan Pemda Sumba Barat Daya menegaskan implementasi keadilan restoratif. Hal ini di lakukan melalui pidana kerja sosial berbasis kolaborasi lintas sektor daerah.
TAMBOLAKA, PAStime News – Bapas Kelas II Waikabubak secara aktif meningkatkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Langkah ini di ambil di daerah Sumba.
Sebagai tindakan nyata, Bapas Waikabubak menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. Acara itu berlangsung pada hari Kamis tanggal 5 Februari.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak bersama-sama memberikan fasilitas serta bimbingan kepada orang yang melanggar hukum. Mereka melakukan hal ini dengan cara kerja sosial.
Selain itu, kebijakan tersebut menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru. Semuanya di dasarkan pada prinsip keadilan restoratif.
Dengan pendekatan ini, pelaku tindak pidana ringan di berikan tugas kerja sosial, bukan di penjara.
Sementara itu, Kepala Bapas Waikabubak, Rahmad Pijati, menyatakan bahwa Bapas memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan bimbingan kepada klien pemasyarakatan.
Kami di Bapas Waikabubak sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa hukuman kerja sosial benar-benar bermakna, bukan hanya sekadar prosedur formil,” kata Rahmad Pijati.
Melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah SBD, kami menjadikan klien sebagai bagian dari instansi daerah untuk melakukan tugas-tugas yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain membantu mengatasi kelebihan kapasitas Lapas, program ini juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk berkembang secara konstruktif,” kata Pijati.

Bapas Waikabubak Perkuat Pidana Kerja Sosial Bersama Pemda SBD (Dok. Istimewa)
Di sisi lain, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut.
Kami telah menyiapkan instansi Pemda Sumba Barat Daya sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial sebagai hukuman, dengan bimbingan dari PK Bapas Waikabubak,” ujarnya.
Dengan demikian, kerangka hukum dari kerja sama ini memperkuat peran pembimbingan dalam menjalankan putusan pengadilan.
Akhirnya, kebijakan ini di harapkan bisa memberikan efek jera yang edukatif, tetapi tidak menghancurkan ikatan sosial yang ada pada individu.
- Penulis: Husni
