Berantas Narkoba, Ditjenpas Sulteng Musnahkan Barang Bukti
- account_circle dicky
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

Pemusnahan narkoba mencapai Rp64,2 miliar, Kanwil Ditjenpas Sulteng terus berupaya berantas narkoba di daerah. (Dok: Humas Ditjenpas Sulteng)
PAStime News, Palu – Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmen berantas narkoba di Lapas dan Rutan saat Maulana Luthfiyanto menghadiri pemusnahan 6,6 kg barang bukti di BNNP Sulteng, Jumat (15/8/2025).
Maulana mengatakan pihaknya berantas narkoba sesuai Sapta Arahan Kepala Kanwil Sulteng dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di dalam maupun luar Lapas. Bandar dan pengedar tidak akan diberi ruang,” tegas Maulana.
Petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi dengan cara membakar dan merebusnya dalam air mendidih.
Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, Kepala BNNP Sulteng, menyebut bahwa pihaknya menyita barang haram tersebut dari 37 tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir.
Rinciannya, sabu-sabu seberat 2.747,238 gram, ganja 3.839,7 gram, dan 42 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil penangkapan periode Januari–Agustus 2025 oleh BNNP dan BNNK se-Sulteng.
“Sebagian berkas perkara sudah P-21 dan siap disidangkan, sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Ferdinand.
Nilai narkotika yang di musnahkan di perkirakan mencapai Rp64,2 miliar. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng menegaskan akan terus melanjutkan perang melawan narkoba tanpa henti.
- Penulis: dicky