Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 Bandung Raya, Kota Bandung Rp42.500
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 17

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 Bandung Raya, Kota Bandung Rp42.500
BANDUNG,PAStime News – Ketetapan Resmi Baznas Jabar melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 Menjadi Acuan Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 di Seluruh Wilayah Bandung Raya.
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2026 untuk wilayah Bandung Raya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.
Karena itu, umat Islam kini memiliki pedoman resmi pembayaran zakat fitrah Ramadan 2026.
Zakat fitrah wajib di tunaikan setiap Muslim sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri.
Selain itu, syariat menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 1 sha’.
Jumlah tersebut setara 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok per orang.
Di Indonesia, masyarakat umumnya menggunakan beras sebagai standar pembayaran zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah 2026 Bandung Raya
Berikut rincian zakat fitrah 2026 di wilayah Bandung Raya:
-
Kabupaten Bandung: Rp37.500
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
-
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
-
Kota Bandung: Rp42.500
Dengan demikian, warga Kota Bandung membayar zakat fitrah sebesar Rp42.500 per orang.
Sementara itu, setiap daerah menyesuaikan nominal berdasarkan harga rata-rata beras setempat.
Oleh sebab itu, masyarakat di imbau mengikuti ketetapan resmi sesuai domisili masing-masing.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Pertama, umat Islam menyiapkan beras 2,5–3 kilogram atau uang sesuai ketetapan wilayah.
Selanjutnya, mereka mendatangi masjid atau lembaga amil zakat terpercaya.
Kemudian, mereka melafalkan niat sesuai peruntukan zakat fitrah.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk istri:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Selain itu, berikut niat untuk anak laki-laki:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Sementara itu, berikut niat untuk anak perempuan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”
Adapun niat untuk diri sendiri dan keluarga sebagai berikut:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Selain itu, berikut niat untuk orang yang di wakilkan:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Setelah itu, umat Islam membaca doa berikut:
“Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Artinya, “Ya Tuhan kami, terimalah amal dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat, sah, dan sesuai ketentuan syariat.
- Penulis: Husni
