Daftar Peristiwa yang Pernah Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 52

Daftar Peristiwa yang Pernah Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Status banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih belum naik menjadi bencana nasional sehingga memunculkan sorotan luas publik. Data korban yang terus bertambah menunjukkan dampak besar terhadap keselamatan warga, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi daerah terdampak. Pemerintah pusat memegang kewenangan penetapan status sesuai undang-undang, tetapi masyarakat berharap percepatan keputusan demi memperkuat penanganan, koordinasi lintas lembaga, dan dukungan logistik secara menyeluruh.
Jakarta, PAStime News – Banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih belum berstatus bencana nasional. Sementara itu, publik mempertanyakan alasan keputusan tersebut.
Menurut BNPB, Jumlah pengungsi di tiga provinsi mencapai 576.300 orang. Oleh karena itu, perhatian publik terhadap status bencana semakin meningkat.
Dasar Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional menjadi wewenang pemerintah pusat. Selain itu, keputusan mengacu pada UU 24 Tahun 2007.
Indikatornya meliputi jumlah korban, kerusakan, luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Jadi, status dapat naik jika daerah tidak mampu menangani bencana secara mandiri.
Tiga Bencana Nasional yang Pernah Ditetapkan
Hingga kini, pemerintah hanya menetapkan tiga bencana nasional. Selain itu, ketiganya meninggalkan dampak sangat besar.
Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Gempa 7,8 SR mengguncang Flores pada 12 Desember 1992. Selain itu, tsunami besar menyusul guncangan tersebut.
Lebih dari 2.000 orang meninggal dan puluhan ribu kehilangan rumah. Pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keppres 66/1992.
- Penulis: Husni
