DITJENPAS dan BAPETEN Lakukan Pendampingan Inspeksi Keselamatan Radiasi di Lapas Ambon
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 39
- comment 0 komentar

Ditjenpas dan BAPETEN lakukan pendampingan inspeksi keselamatan radiasi alat X-ray di Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (18/09). (Dok: Humas Lapas Ambon)
PAStime News, Ambon – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaksanakan kegiatan pendampingan inspeksi keselamatan radiasi terhadap alat detektor barang terlarang (X-ray) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (18/09).
Kegiatan ini di hadiri oleh Dian Setyorini selaku Petugas Proteksi Radiasi Pemasyarakatan beserta tim inspeksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari pihak BAPETEN, hadir Ketua Tim Inspektur Reno Alamsyah beserta Tim dan di dampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku, Fifi Firda.
Pendampingan ini bertujuan memastikan keselamatan radiasi alat X-ray untuk deteksi barang terlarang di Lapas Ambon. Saat ini, alat tersebut di operasikan oleh dua operator petugas Lapas Ambon.
Alat X-ray tersebut merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang di kirimkan pada tahun 2017. Selama dua tahun, alat di gunakan untuk memeriksa barang bawaan yang masuk ke dalam lapas. Namun sejak tahun 2019, alat mengalami kerusakan dan tidak lagi berfungsi. Pada 2025, teknisi menyatakan kerusakan terlalu parah dan tidak bisa di perbaiki.
Menanggapi kondisi tersebut, Wulan Purbowati dari Tim Pendampingan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyarankan agar pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Ambon segera berkoordinasi dengan pihak BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengajukan proses penghapusan alat. “Setelah penghapusan di lakukan, alat X-ray tersebut dapat di lelang sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Inspektur BAPETEN, Reno Alamsyah, menegaskan pentingnya kejelasan status alat tersebut. “Kami mendorong agar pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera menetapkan status pengoperasian dan perizinan pesawat sinar-X di Lapas Ambon. Karena alat tak lagi berfungsi, perlu keputusan administratif untuk mencegah risiko dan pelanggaran regulasi,” jelas Reno.
Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang di lakukan. Ia juga menyatakan dukungannya agar proses tindak lanjut terhadap alat X-ray dapat segera di lakukan. “Kami berharap alat ini segera di perbaiki atau di ganti agar pemeriksaan keamanan di lapas berjalan optimal,” ungkap Herliadi.
Kegiatan pendampingan inspeksi keselamatan radiasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan alat deteksi berbasis sinar-X di lingkungan pemasyarakatan. Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan BAPETEN menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga standar keselamatan serta mendukung transparansi pengelolaan Barang Milik Negara.
- Penulis: Adilman Zai