Ditjenpas Mantapkan 7 Sasaran 2026 pada FGD bersama Komisi XIII DPR-RI
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 18

Ditjenpas Mantapkan 7 Sasaran 2026 pada FGD bersama Komisi XIII DPR-RI (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmen dalam mewujudkan tujuh sasaran strategis Pemasyarakatan hingga tahun 2026.
Penegasan tersebut diungkapkan dalam FGD bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 18 Februari.
Tujuh sasaran tersebut mencakup penjaminan berlakunya hukum pidana nasional, yaitu:
- Pemidanaan yang memulihkan, manusiawi, dan berbasis HAM;
- Pengarusutamaan pidana nonkustodial dan pembinaan berbasis komunitas;
- Penguatan peran Pemasyarakatan dalam keadilan restoratif;
- Penegakan due process dan reformasi tata kelola Rutan;
- Intervensi berbasis bukti dan risk governance;
- Serta penguatan kapabilitas institusional dan
- Kesiapan sistem.
Selain itu, pemidanaan di lakukan dengan tujuan memulihkan, manusiawi, dan berlandaskan hak asasi manusia.
Selanjutnya, penguatan terus di lakukan terhadap penerapan pidana nonkustodial serta pelatihan yang berbasis komunitas.
Masyarakat juga di maksimalkan perannya dalam proses restoratif keadilan.
Di sisi lain, penerapan hukum dan perbaikan manajemen rumah tahanan menjadi hal yang utama.
Selanjutnya, intervensi yang di dasarkan pada bukti dan pengelolaan risiko di tempatkan sebagai prioritas.

Akhirnya, kemampuan lembaga dan kesiapan sistem terus di perkuat secara berkelanjutan.
Dalam kerangka hukum pidana nasional, di buat program penyesuaian status hukum bagi Tahanan dan Narapidana.
Selain itu, penyusunan regulasi pelaksana turut di prioritaskan.
Selanjutnya, di lakukan pemetaan masalah, perencanaan tindakan, serta penentuan indikator keberhasilan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa strategi yang di rancang bertujuan untuk mengatasi tantangan yang di hadapi di lapangan.
Ia mengatakan,
Strategi ini dirancang untuk mengatasi tantangan yang terjadi di lapangan.”
Lebih lanjut, ia menambahkan,
Dengan memperkuat peran tersebut, PK diharapkan dapat berkontribusi sejak awal dalam pengambilan keputusan.”
Selanjutnya, ia menegaskan,
Sebagai bagian dari APH, instansi Pemasyarakatan harus terlibat dalam persiapan aspek keamanan.”
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunanjar, menilai strategi yang di susun tersebut tepat dan sistematis.
Ia menjelaskan,
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi mengenai tugas pokok dan fungsi PK.”
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pengelolaan di institusi seperti Lapas Perempuan, Bapas, Lapas, Rutan, dan LPKA.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar, mengatakan bahwa KUHP baru merupakan kesempatan untuk meningkatkan sistem keamanan.
Oleh karena itu, tujuh sasaran strategis ini di harapkan dapat meningkatkan efektivitas serta dampak dari kegiatan Pemasyarakatan.
Akhirnya, di harapkan kualitas kerja terus meningkat dan memberikan manfaat bagi banyak orang.
- Penulis: Husni
