Ditjenpas Mantapkan Implementasi KUHP Baru, PK Jawa Barat Dibekali Pemahaman Mendalam
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 34

Ditjenpas Mantapkan Implementasi KUHP Baru, PK Jawa Barat Dibekali Pemahaman Mendalam
PASTime News, BANDUNG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP, Kamis (27/11). Kegiatan yang di gelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung ini di ikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK, serta jajaran struktural Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan besar regulasi pidana nasional. KUHP baru membawa banyak pembaruan, termasuk penguatan pidana alternatif yang menempatkan PK sebagai garda terdepan dalam implementasinya.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartika, memaparkan inti perubahan dalam KUHP baru, seperti perluasan peran PK dalam pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Reformasi KUHP adalah penyegaran terhadap aturan lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat serta nilai Pancasila. PK harus siap menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemidanaan yang lebih modern dan humanis,” ujarnya.
Ceno menambahkan bahwa sejak Juni lalu, Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pembimbingan bagi klien penerima pidana kerja sosial. Ditjenpas juga telah menjalin berbagai kerja sama untuk menetapkan daftar lokasi kerja sosial yang nantinya menjadi acuan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan, kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, penguatan peran Griya Abhipraya, perluasan layanan melalui Pos Bapas, percepatan Litmas berbasis digital, efisiensi kerja tim, serta penegakan core value PRIMA tanpa toleransi terhadap pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.
“Transformasi ini hanya dapat terwujud jika setiap PK berkomitmen pada nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” tegasnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyebutkan bahwa peralihan menuju KUHP Nasional merupakan perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Karena itu, penguatan pemahaman bagi seluruh aparat Pemasyarakatan menjadi keharusan.
“Sosialisasi ini adalah tonggak penting dalam mempersiapkan aparatur Pemasyarakatan menghadapi paradigma pemidanaan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemulihan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Candra Kushendar, memastikan jajaran Pembimbingan Kemasyarakatan di Jawa Barat siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP baru. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan substansi perubahan hukum pidana sangat penting agar PK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas berharap seluruh Bapas di Jawa Barat semakin siap menyongsong perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tuntutan regulasi baru diharapkan mendorong peningkatan kualitas pembimbingan dan pengawasan klien sehingga peran Pemasyarakatan semakin optimal dalam mendukung pemidanaan yang lebih efektif dan berkeadilan.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
