Ditjenpas Percepat Implementasi Pemidanaan Nonpemenjaraan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 53

Sumber: Ditjenpas (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat penerapan hukuman tanpa penjara melalui pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang terbaru.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam Diskusi Grup Terfokus yang mengangkat tema “Transformasi Lapas untuk Mewujudkan Pemasyarakatan Modern Berkeadilan Sosial”.
Acara ini di laksanakan berkat kerjasama antara Ditjenpas, Universitas Pancasila, dan hallonews. id.
Menurut Mashudi, versi terbaru KUHP mendorong penerapan hukuman alternatif, seperti hukuman tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
Lebih lanjut, dia menjelaskan,
“KUHP yang baru mengubah pandangan dari retributif menjadi restoratif dan rehabilitatif dengan penekanan pada pemulihan keseimbangan sosial. ”
Dia menambahkan bahwa penerapan hukuman alternatif ini menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai elemen kunci dalam pelaksanaan bimbingan bagi terpidana.
Namun, masih ada sejumlah tantangan besar dalam proses transformasi Pemasyarakatan.
Tantangan tersebut meliputi perubahan cara berpikir semua pihak terkait serta masih tingginya tingkat kepadatan di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Oleh karena itu, di perlukan sosialisasi yang berkelanjutan untuk merubah cara pandang pemidanaan dari balas dendam ke pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Di sisi lain, kebutuhan akan Pembimbing Kemasyarakatan mencapai 133. 789 orang, tetapi jumlah yang ada saat ini hanya 2. 636 petugas.
Selain itu, jumlah Balai Pemasyarakatan yang di perlukan mencapai 514 unit, sementara yang tersedia baru 94 unit.
Ditjenpas juga memberikan penekanan pada pentingnya meningkatkan kualitas Pembinaan Berbasis Pemulihan melalui analisis risiko dan kebutuhan yang menyeluruh.
Di samping itu, pendekatan keadilan restoratif perlu di terapkan di setiap tahapan proses hukum dan pembinaan.
Saat ini, perhatian utama di fokuskan pada penerapan hukuman pengawasan dan kerja sosial.
Selanjutnya, proses reintegrasi sosial juga membutuhkan penguatan peran Bapas, keterlibatan keluarga, serta partisipasi masyarakat.
Di samping itu, kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan sektor bisnis di anggap sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini.
Mashudi menjelaskan,
“Transformasi Pemasyarakatan memiliki empat fokus utama, yaitu perlindungan masyarakat, rehabilitasi korban, pemulihan keseimbangan sosial, dan pembinaan moral pelaku. ”
Sementara itu, Pasal 54 KUHP menegaskan pentingnya Penelitian Kemasyarakatan dalam mempertimbangkan latar belakang, kondisi sosial, dan situasi ekonomi pelaku.
Aspek dampak dari tindakan pidana terhadap masa depan pelaku serta pengaruhnya terhadap korban juga menjadi poin pertimbangan.
Lebih dari itu, permohonan maaf dari korban atau keluarga korban serta nilai keadilan yang ada di masyarakat di harapkan menjadi bagian dari proses ini.

Sumber: Ditjenpas (Dok. Istimewa)
Dengan demikian, pelaksanaan hukuman alternatif atau nonpemenjaraan di harapkan dapat menjawab masalah kepadatan serta berbagai tantangan lain dalam lingkungan Pemasyarakatan.
- Penulis: Husni
