DLH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kawasan dan Perusahaan
- account_circle dicky
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 10
- comment 0 komentar

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan sampah untuk mencegah pencemaran dan pembuangan liar. (Dok: beritajakarta.id)
PAStime News, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin guna mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup membahas strategi peningkatan pengelolaan sampah, termasuk pendataan lokasi, verifikasi legalitas, dan pencegahan pencemaran.
Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto, menegaskan pengelola wajib mengelola sampah mandiri atau bermitra dengan pelaku usaha berizin.
Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan dan perusahaan dengan AMDAL/UKL menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dan melaporkan lewat platform PESAPA KAWAN.
Dinas Lingkungan Hidup memakai platform itu untuk mencatat data sampah, pengangkut, dan tujuan pembuangan residu. Dengan data yang transparan, mereka dapat melakukan pengawasan praktik pembuangan liar secara lebih efektif.
Dinas Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa pengelolaan sampah resmi.
DLH DKI menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya menekan volume residu yang di buang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, tetapi juga mengubah paradigma masyarakat mengenai sampah sebagai sumber daya yang dapat di kelola, bukan sekadar limbah.
- Penulis: dicky