Breaking News
light_mode
Popular Tags
Beranda » Sosial » Gerakan Amal Jum’at Muhammadiyah Himpun Rp70 Miliar untuk Dukung Korban Bencana di Sumatra

Gerakan Amal Jum’at Muhammadiyah Himpun Rp70 Miliar untuk Dukung Korban Bencana di Sumatra

  • account_circle Husni
  • calendar_month
  • visibility 32

JAKARTA,PAStime News -Gerakan Amal Jum’at Muhammadiyah kembali menunjukkan solidaritas sosial yang kuat dan konsisten di tengah krisis kemanusiaan.Hingga kini, gerakan tersebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp70 miliar untuk mendukung korban bencana di Sumatra.

Dana kemanusiaan ini berasal dari sumbangan rutin warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.Selain itu, pengumpulan dana berlangsung melalui masjid, sekolah, perguruan tinggi, dan rumah sakit Muhammadiyah–‘Aisyiyah.Dengan demikian, gerakan ini menjadi respons cepat atas bencana akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.

Solidaritas Terorganisir Muhammadiyah Menjadi Pilar Kekuatan Sosial yang Konsisten, Transparan, dan Berkelanjutan dalam Menjawab Tantangan Krisis Kemanusiaan Akibat Bencana Alam yang Terus Berulang, Sekaligus Menghadirkan Harapan Nyata bagi Masyarakat Terdampak di Berbagai Wilayah Sumatra

Dampak Nyata di Tengah Krisis

Meskipun nominalnya belum sebanding dengan total kerugian bencana, dana tersebut memberi dampak langsung bagi masyarakat terdampak.
Selanjutnya, bantuan hadir melalui dapur umum, layanan kesehatan, obat-obatan, dan hunian sementara.

Secara bersamaan, Lazismu dan MDMC mengelola gerakan ini secara terkoordinasi dan transparan.
Oleh karena itu, kedua lembaga memastikan bantuan tepat sasaran dan cepat dimanfaatkan korban.

Solidaritas Berkelanjutan Bangun Ketahanan Sosial

Selain menggalang dana, Gerakan Amal Jum’at Muhammadiyah memperkuat nilai amal yang terorganisir dan berkelanjutan.
Lebih jauh, donasi rutin berskala kecil terbukti membangun ketahanan sosial saat kondisi darurat.

Pada akhirnya, Muhammadiyah menegaskan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat terdampak bencana.
Dengan demikian, sinergi lembaga, relawan, dan masyarakat menjadi model amal yang efektif dan berdampak nyata.

  • Penulis: Husni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online

    Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Ghiffary Alfiansyach
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PAStime News, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan di luar negeri. Pada Jumat, Kemlu RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga dipekerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah negara tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di […]

  • Lapas Tolitoli Gelar Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan

    Lapas Tolitoli Gelar Program Rehabilitasi Narkoba untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 698
    • 0Komentar

    PAStime News, Tolitoli, 21 Oktober 2025 — Sebagai wujud nyata komitmen dalam menciptakan pembinaan yang menyeluruh dan manusiawi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menggelar program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Selasa (21/10). Program ini di ikuti oleh seluruh peserta rehabilitasi serta warga binaan lainnya. Kegiatan di mulai pukul 08.30 WITA dengan skrining peserta. Dilanjutkan dengan penyampaian materi […]

  • Supermoon Ke 3 Dan Yang Terakhir Di Tahun 2025 (dok:mili.id)

    Supermoon Ke 3 Dan Yang Terakhir Di Tahun 2025

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Husni
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PAStime News,Jakarta, 5 Desember 2025 – Langit Indonesia kembali menghadirkan fenomena langka dan memukau. Purnama terakhir tahun 2025, yang sekaligus menjadi Supermoon ketiga dan terakhir tahun ini, akan muncul mulai malam ini ketika Bulan terbit di ufuk timur sekitar pukul 18.00–18.30 waktu setempat. Fenomena Supermoon terjadi ketika Bulan berada dekat titik perige—titik terdekatnya dengan Bumi—sehingga […]

  • BMKG: Jakarta Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Guyur Sore Ini

    BMKG: Jakarta Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Guyur Sore Ini

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PAStime News, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca bervariasi akan melanda wilayah Jakarta sepanjang Rabu (13/8). Cuaca cerah berawan mendominasi pagi hingga siang hari, namun hujan ringan di perkirakan turun pada sore hari di sebagian besar wilayah. Menurut informasi dari situs resmi BMKG, pagi hari di mulai dengan cuaca berawan di […]

  • PKH 2025 Sudah Turun, Berikut Cara Ceknya

    Cara Cek Bansos PKH 2025, Bisa Lewat HP Tanpa Aplikasi!

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PAStiem News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 untuk masyarakat kurang mampu. Bantuan ini di berikan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan, masyarakat kini bisa mengecek status Bansos PKH […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur Berujung Pidana, KUHP Baru Tegaskan Larangan Membawa Anak Tanpa Izin Orang Tua

    Pacaran Anak di Bawah Umur Berujung Pidana, KUHP Baru Tegaskan Larangan Membawa Anak Tanpa Izin Orang Tua

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA,PAStime News – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa izin atau restu orang tua kini menimbulkan risiko pidana. Dalam perspektif hukum pidana nasional, persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran terhadap hak pengasuhan sah milik orang tua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan kepastian […]

expand_less