Gerakan Nasional Bapas Peduli Libatkan 2.000 Lebih Klien Pemasyarakatan
- account_circle mamang
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

Bapas Peduli Libatkan 2.000 Lebih Klien Pemasyarakatan (Dok. Istimewa)
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Menteri Agus juga mengungkapkan Kementerian Imipas melalui bapas siap menyukseskan kembali penanganan pidana kasus anak dengan dampingan dan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan (PK) bapas.
Sejak UU No.11/2012 berlaku, aparat hukum mengutamakan diversi dan putusan non-penjara bagi anak berhadapan hukum.
“Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian anak di Lapas Rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya7.000-an anak menjadi 2.000 anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lapas Rutan,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK bapas yang sangat kompleks. PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi.
Klien, masyarakat, petugas, APH, dan pemerintah daerah bersama membangun kembali jembatan terputus akibat tindak pidana secara gotong royong
“Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi berharap gerakan ini dapat memicu kontribusi langsung klien pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial. Penyelenggara akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin setiap bulan hingga pidana kerja sosial di terapkan.”
- Penulis: mamang