Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Resmi Naik, Ini Rinciannya
- account_circle dicky
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Pemerintah resmi menaikkan Harga Beras di Indonesia. (Dok: Canva)
PAStime News, Jakarta – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di Indonesia resmi di naikkan oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kebijakan ini di tetapkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Kenaikan HET di tetapkan berdasarkan zonasi wilayah.
-
Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB): HET naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500/kg.
-
Zona 2 (Sumatera bagian utara, Riau, Kalimantan, Sulawesi, NTT): HET naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000/kg.
-
Zona 3 (Maluku dan Papua): HET melonjak dari Rp13.500 menjadi Rp15.500/kg.
Penyesuaian ini di lakukan karena HET sebelumnya di anggap tidak lagi mencerminkan struktur biaya produksi dan di stribusi yang berlaku. Oleh karena itu, evaluasi terhadap HET dipandang perlu untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional.
Sementara itu, HET untuk beras premium tidak mengalami perubahan:
-
Zona 1: Rp14.900/kg
-
Zona 2: Rp15.400/kg
-
Zona 3: Rp15.800/kg
Keputusan ini telah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 13 Agustus 2025, dan di sepakati dalam rapat lintas kementerian pada 22 Agustus 2025.
Dalam pernyataan terpisah, Deputi III Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa penyesuaian ini di harapkan mampu menyesuaikan harga dengan realita biaya, sekaligus menjaga keterjangkauan harga beras bagi konsumen di seluruh Indonesia.
- Penulis: dicky