Humanis dan Berkeadilan, Bapas Tanjungpandan Dampingi ABH Jalani Pidana Kerja Sosial di Panti Lansia
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 22

Foto : Ditjenpas.go.id
PAStime News, BELITUNG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan pendampingan eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjalani pidana kerja sosial di Panti Lansia Dhuafa Muhammadiyah “Al-Maa’uun”, Rabu (17/12). Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Belitung dengan masa pelaksanaan selama dua bulan sesuai amar putusan pengadilan.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Dian Safitri, bersama PK Ahli Pertama, Jhonatan. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
PK Ahli Muda Dian Safitri menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara menyeluruh dan humanis agar pidana kerja sosial menjadi sarana pembelajaran yang bermakna bagi anak.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bersifat menghukum semata, melainkan menjadi proses edukatif yang membangun. Seluruh tahapan dilaksanakan secara humanis, tanpa stigma, serta tetap menjamin hak dan perlindungan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara positif,” ungkapnya.
Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada ABH untuk belajar bertanggung jawab melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas kemanusiaan, anak diharapkan mampu menumbuhkan empati, kepedulian sosial, serta kesadaran akan nilai-nilai tanggung jawab sebagai bekal reintegrasi sosial di masa mendatang.
Selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Kelas II Tanjungpandan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung dan pihak Panti Lansia Dhuafa Muhammadiyah “Al-Maa’uun” sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan pendampingan ini menjadi wujud nyata sinergi antarpenegak hukum dalam penerapan SPPA yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan, dan pemulihan anak. Bapas Tanjungpandan berkomitmen menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berfokus pada masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
