Mengacu pada informasi resmi Kemendikdasmen, mekanisme pencairan TPG pada tahun 2025 di lakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Namun sebelum dana di transfer, guru wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik telah benar dan di perbarui.
Sejumlah data wajib di verifikasi sebelum proses penyaluran di lakukan. Data yang harus di pastikan benar meliputi:
Satuan administrasi pangkal
Beban kerja
NUPTK
Tanggal lahir
Status kepegawaian
Gaji pokok
Proses verifikasi data tidak hanya di lakukan di tingkat sekolah. Setelah operator sekolah memperbarui data di Dapodik, informasi guru akan di verifikasi oleh Dinas Pendidikan serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Tahapan berikutnya adalah proses validasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang kemudian di padankan dengan sistem SIMTUN sebelum SKTP di terbitkan.
Untuk memastikan tunjangan dapat di proses dan di cairkan, guru harus memastikan SKTP telah terbit dan status datanya valid melalui layanan InfoGTK. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Cara Cek TPG 2025 Melalui InfoGTK
Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Masukkan username dan password Dapodik
Isi Captcha untuk verifikasi
Klik Log In
Periksa seluruh data pribadi dan data kepegawaian yang tampil di dashboard
Jika terdapat data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik
Masuk ke menu informasi Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru
Cek status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Bila SKTP berstatus valid dan telah terbit, tunjangan siap di cairkan ke rekening terdaftar

