Kanwil Ditjenpas Sultra Matangkan Tata Kelola Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan Sesuai KUHP Baru
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 27

Kanwil Ditjenpas Sultra Matangkan Tata Kelola Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan Sesuai KUHP Baru (Dok. Istimewa)
Melalui penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat, Kanwil Ditjenpas Sultra menyiapkan penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan yang humanis dan berkeadilan
Selain itu, litmas juga di gunakan untuk mengevaluasi kondisi sosial dan latar belakang klien.
Dengan demikian, pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan yang di perlukan.
Dalam hal membimbing, PK berperan dengan profesional dan penuh empati.
Selain memastikan kewajiban hukum terhadap pidana, PK juga mendorong perubahan perilaku klien.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ali Muhammad, menekankan betapa pentingnya kerja sama antar sektor.
Selanjutnya, dukungan masyarakat merupakan faktor penting yang memengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan hukuman.
Dengan kerja sama yang baik, hukuman kerja sosial memberikan dampak yang baik bagi klien maupun lingkungan sekitarnya.
Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat serta pemerintah daerah.
Selanjutnya, pihak terkait di harapkan memberikan lokasi kerja sosial yang membantu proses reintegrasi.
Akhirnya, Kantor Wilayah Di tjenpas Sultra terus memperkuat kerja sama di dalam dan luar organisasi.
Dengan demikian, penerapan KUHP baru berjalan dengan penuh ke manusia, adil, dan berfokus pada pemulihan sosial.
- Penulis: Husni
