Kementerian ESDM Pastikan Penyesuaian Target Produksi Bijih Nikel 2026 Selaras Kapasitas Smelter Nasional
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 16

Kementerian ESDM Pastikan Penyesuaian Target Produksi Bijih Nikel 2026 Selaras Kapasitas Smelter Nasional (Dok. Istimewa)
JAKARTA, Pastime News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penyesuaian target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026.
Target produksi yang di tetapkan mencapai sekitar 250 hingga 260 juta ton.
Angka ini lebih rendah di bandingkan dengan RKAB sebelumnya yang mencapai 364 juta ton.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian target ini di sesuaikan dengan kapasitas smelter nasional.
Oleh karena itu, produksi nikel di arahkan dengan lebih proporsional dan terkendali.
“Kami menyesuaikan produksi dengan kapasitas smelter nasional.
Mungkin targetnya sekitar 250 hingga 260 juta ton,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Tri menyatakan bahwa penyesuaian produksi ini berdampak positif terhadap harga nikel di pasar global.
Harga nikel sempat naik hingga mendekati US$18.000 per ton.
Dengan demikian, kebijakan ini di nilai memberikan sentimen pasar yang baik.
Menurut Tri, kondisi harga saat ini jauh lebih baik di bandingkan tahun sebelumnya.
Harga nikel pada 2025 hanya berada di kisaran US$14.000 hingga US$15.000 per ton.
“Sekarang harga sekitar US$17.000.
Pada 2025, rata-ratanya hanya US$14.800 per ton,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Tri mengakui bahwa RKAB tahunan 2026 belum di terbitkan pada awal Januari.
Sebab, Kementerian ESDM masih sedang membahas penyesuaian produksi sejumlah komoditas.
“RKAB tahunan 2026 memang belum terbit.
Masih ada penyesuaian produksi dan pembahasan hampir selesai,” terangnya, Senin (5/1/2026).
Tri menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian, bukan pemangkasan besar.
Oleh karena itu, dampaknya di nilai terbatas dan terukur.
“Bukan pemangkasan besar, hanya penyesuaian.
Pengaruhnya relatif kecil,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM memberikan relaksasi operasional bagi perusahaan tambang.
Perusahaan tetap dapat beroperasi selama tiga bulan ke depan.
Namun, produksi di batasi maksimal 25 persen dari RKAB tiga tahunan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Di rjen Minerba Nomor 2.
E/HK.03/DJB/2025.
Selain itu, aturan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Penyesuaian target ini sejalan dengan pandangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia.
APNI sebelumnya memproyeksikan produksi bijih nikel pada 2026 sekitar 250 juta ton.
Dengan demikian, kebijakan ini di harapkan dapat menjaga harga dan keberlanjutan industri nikel nasional.
- Penulis: Husni
