Lapas Atambua Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan melalui Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pengeroyokan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 19

Lapas Atambua Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan melalui Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pengeroyokan (Dok. Istimewa)
Melalui sosialisasi hukum yang terstruktur dan komunikatif, Lapas Kelas IIB Atambua membekali Warga Binaan pemahaman regulasi agar mampu menghindari pelanggaran hukum setelah bebas
Kemudian, peserta magang menjelaskan materi menggunakan bahasa yang mudah di pahami dan berkomunikasi dengan baik.
Cara ini membantu warga binaan lebih mudah memahami isi hukum yang di jelaskan.
Akibatnya, suasana diskusi menjadi lebih inklusif dan interaktif.
Renata Ingu, salah satu peserta program magang, berpendapat tentang kegiatan tersebut.
Aktivitas ini menjadi tempat belajar yang sangat nyata bagi kami.
Kami memahami bahwa pendidikan hukum membutuhkan rasa empati agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Sementara itu, salah satu warga binaan, Wahai Skar, mengatakan merasakan manfaat langsung dari penyuluhan tersebut.
Kami semakin mengerti aturan-aturan yang dulu sering kali tidak diperhatikan.
Penjelasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pengeroyokan sangat penting bagi kehidupan kami setelah keluar dari penjara.
Akhirnya, kegiatan tersebut di tutup dengan harapan yang tinggi agar perilaku warga binaan dapat berubah.
Dengan terus-menerus memberikan pendidikan, Lapas Atambua berkomitmen untuk membentuk orang-orang yang bijak dan patuh pada hukum.
Dengan demikian, warga binaan kini siap berinteraksi secara positif kembali dalam masyarakat.
- Penulis: Husni
