Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Kamtib bersama Ka. KPLP, Kasubsi Peltatib, Kasubsi Keamanan, serta staf dari KPLP dan Kamtib. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap sudut kamar dan area dapur untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian maupun dapur. Barang-barang tersebut antara lain jarum, peraut, botol kaca, cukuran, kawat, gunting kuku, besi, baterai, dan alat logam lainnya. Seluruh temuan telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut pihak Lapas, kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang terus digiatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Perempuan Batam, sekaligus memastikan lingkungan pembinaan tetap kondusif,” ujar salah satu pejabat Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Dengan adanya penggeledahan rutin ini, diharapkan situasi di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Batam tetap aman, tertib, dan terbebas dari barang-barang terlarang, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan baik dan efektif.

